Begini Cara Pemblokiran Handphone Black Market

Foto:tribunnews.com
Anda memiliki Handpone hasil jual beli dari black market? Kini Pemerintah telah mengesahkan aturan pemblokiran perangkat seluler itu, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019.

Untuk mengidentifikasi, dilakukan dengan mengechek nomor IMEI handpone, lalu Bagaiman nasib pengguna posnel?

Katanya Bakal Diblokir, dengan mekanisme pemblokiran ponsel yang ilegal, menonaktifkannya pun hanya memasukan nomor unik 15 digit yang dimiliki setiap perangkat yang tersambung dengan jaringan seluler. 

Informasi dirangkum addaaza dari berbagai pihak, pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah. 

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Lakukan Ini, Jika Terjadi Banjir

Meraih Keuntungan Tanpa Modal dan Keahlian